GUY9BUW8BSzpGfG0GpOlGUOiBY==
Light Dark
Cara Menambahkan “Role” Akses di “Core Tax” dengan Mudah

Cara Menambahkan “Role” Akses di “Core Tax” dengan Mudah

Cara Menambahkan “Role” Akses di “Core Tax” dengan Mudah, Penunjukan wakil atau kuasa oleh Wajib Pajak kini dapat dilakukan melalui sistem Core Tax
Daftar Isi
×

Cara Menambahkan “Role” Akses di “Core Tax” dengan Mudah
Skillforget74.Com - Penunjukan wakil atau kuasa oleh Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu kini dapat dilakukan melalui sistem Core Tax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa proses ini harus mengikuti tahapan berikut:

1. Wajib Pajak yang akan ditunjuk sebagai wakil atau kuasa harus terlebih dahulu terdaftar sebagai "Pihak Terkait" dengan kategori "Related Person/Orang Terkait".

2. Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai "Penanggung Jawab" harus masuk ke akun orang pribadi di Core Tax, kemudian memilih Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah yang akan menunjuk wakil atau kuasa.

3. Setelah masuk dalam status impersonating, pilih menu "Wakil/Kuasa Saya" pada panel di sebelah kiri.

4. Layar akan menampilkan daftar Orang Terkait yang dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa.

5. Klik "Tetapkan Role" untuk setiap Orang Terkait dan tentukan peran (role) sesuai kebijakan internal Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah.

Jenis Peran (Role) dalam Core Tax

DJP menetapkan dua jenis peran yang dapat diberikan kepada wakil atau kuasa:

  • Drafter: Bertugas mengisi dan membuat dokumen perpajakan, termasuk konsep bukti potong (bupot), faktur pajak, serta Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Signer: Memiliki kewenangan untuk meninjau dan menandatangani dokumen perpajakan yang telah disusun oleh drafter.

Setelah peran ditetapkan, wakil atau kuasa yang telah ditunjuk dapat langsung melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peran yang diberikan oleh Penanggung Jawab melalui proses impersonating.

DJP juga mengingatkan bahwa jika wakil atau kuasa sedang dalam kondisi login saat penetapan peran dilakukan, maka yang bersangkutan harus keluar (logout) terlebih dahulu, kemudian masuk kembali agar perubahan peran dapat berlaku.

Pembagian peran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kewajiban perpajakan di perusahaan. Dengan pembagian tugas yang jelas, akses terhadap dokumen perpajakan menjadi lebih terstruktur dan aman.


0Komentar